Forkowas-Sejumlah pelanggar prokes Covid-19, ditindak personil Polsek Sukasari Polres Sumedang. Kegiatan, dilakukan bersama unsusr TNI dan Satpol PP menggelar operasi yustisi pencegahan Covid-19.
“Operasi dilakukan di Jl. Raya Genteng-Tanjungsari, tepatnya didepan Mapolsek Sukasari, Kab. Sumedang. Senin (28/06/2021),” ujar Kapolsek Sukasari, Iptu Ato Suharto.
Menurut dia, kegiatan yang dilaksanakan antara lain Operasi Yustisi penggunaan masker, penerapan sanksi administratif dan denda.
“Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera dan untuk mendisiplinkan masyarakat agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19,” ujarnya.
Dikatakan, itu merupakan realisasi dari pelaksanaan Penerapan Perbup No 5 tahun 2021 tentang sanksi administrasi pelanggar protokol kesehatan dan Kepbup No 29 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM (Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) di wilayah Kab. Sumedang. (Azis Abdullah)***
Tidak ada komentar:
Write $type={blogger}