PPS Cisempur: Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 sudah Dibuka, Begini Syarat dan Mekanisme Serta Honornya
Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PANTARLIH) di Sumedang telah di buka mulai dari 26-31 Januari 2023. |
Usai resmi dilantiknya Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat Desa/Kelurahan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang, PPS buka pendaftaran PANTARLIH.
PANTARLIH adalah singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang secara struktur berposisi dibawah jajaran PPS.
Pendaftaran juga perekrutannya sama seperti penyelenggara pemilu lainnya, diatur oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Secara serentak pembukaan pendaftaran PANTARLIH hanya 5 hari, terhitung mulai pada kamis 26 Januari hingga selasa 31 Januari 2023.
Persyaratan pendaftaran PANTARLIH Pemilu 2024 paling utama yakni WNI yabg sudah berusia 17 Tahun, adapun selainnya sebagai berikut :
1. WNI minimal berusia 17 Tahun
2. Berdomisili di Wilayah kerja PANTARLIH
3. Mampu secara jasmani dan rohani
4. Berpendidikan minimal SMA/sederajat
5. Tidak menjadi anggota Parpol dan tidak menjadi tim kampanye atau pemenangan calon.
Perlengkapan dokumen diantaranya :
1. Surat pendaftaran
2. Daftar riwayat hidup
3. FC KTP
4. FC Ijazah pendidikan terakhir
5. Pas Photo 4x6
6. Surat keterangan tidak menjadi anggota Parpol
7. Surat keterangan dari Parpol yang bersangkutan, apabila sudah tidak menjadi anggota selama 5 Tahun
8. Surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit dengan menyertakan hasil pemeriksaan gula darah dan kolesterol
Ibnu, salah satu anggota PPS Desa Cisempur Kecamatan Jatinangor mengatakan " penyerahan berkas pendaftaran bisa langsung datang ke sekretariat PPS, yakni di kantor Desa Cisempur."
"Petugas PANTARLIH dibutuhkan per TPS satu orang saja, masa kerjanya dari mulai bulan Februari hingga Maret 2023. Namun nasa kerja PANTARLIH bisa saja berbeda bergantung kepada setiap KPU Kabupaten/Kota." Pungkasnya
Tugas dan Kewajiban PANTARLIH yang di terangkan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, juga Walikota dan Wakil Walikota. Poinnya sebagai berikut:
1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
5. Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh KPU, dari mulai tingkat Provinsi, Kapupaten/Kota, PPK, juga PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
"Tidak sedikit yang menanyakan soal gaji PANTARLIH." Kata Ibnu
"Informasi yang sudah beredar di media-media besar semisal suara.com, detik.com dan yang lainnya bahwa gaji PANTARLIH Pemilu 2024 ialah 1 juta setiap bulannya." Jawabnya.